Baru-baru ini, Korlantas Porli mulai menerapkan sistem pengawasan tilang online berbasis elektronik atau bisa disebut juga ETLE. Tujuannya sedehana yaitu untuk meningkatkan kelancaran, keamanan, keselamatan, dan ketertiban para pengguna jalan. Sebenarnya, tiang elektronik ini sudah berlaku sejak tanggal 23 Maret 2021 dan kini sudah diterapkan di banyak kota besar di Indonesia.
Tilang Elektronik
Berbeda dengan tilang sebelumnya, pengendara yang melakukan pelanggaran akan diberhentikan langsung oleh petugas polisi. Namun, tilang elektronik menggunakan kamera pemantau yang tersebar di setiap ruas jalan. Apabila kita melakukan pelanggaran, maka kita akan menerima surat pemberitahuan melalui e-mail atau dikirimkan langsung ke alamat rumah. Denda tilang elekronik harus segera dibayarkan, jika tidak maka nomor STNK kita akan diblokir.
Cek Online Tilang Elektronik
Sebenarnya untuk mengecek apakah kita melakukan pelanggaran lalu lintas atau tidak, sangatlah mudah. Kita bisa mengeceknya secara online melalui situs ETLE menggunakan aplikasi browser. Untuk penjelasan yang lebih lengkap bagaimana caranya mengecek tilang elektronik, kita bisa ikuti beberapa langkah dibawah ini.
Tutorial
1. Sebelum melakukan pengecekkan siapkan terlebih dahulu STNK kendaraan yang ingin kita cek. Pada STNK kendaraan tersebut cari dan catat nomer plat kendaraan, nomer mesin dan nomer rangka.
2. Sekarang buka aplikasi browser Google Chrome atau aplikasi browser lainnya yang terinstall di perangkat PC ataupun smartphone dan kunjungi situs ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) di https://etle-pmj.info/id/check-data.
3. Setelah situs terbuka isikan nomor plat kendaraan, nomor mesin dan nomor rangka pada kolom masing-masing. Ketikkan nomor plat kendaraan di kolom Input No Plat Kendaraan. Ketikkan nomor mesin di kolom Input No Mesin Kendaraan. Dan, ketikkan nomor rangka di kolom Input No Rangka Kendaraan. Setelah semua data terisi, klik tombol Cek Data.
4. Selesai, tidak perlu menunggu lama situs akan menampilkan informasi tilang elektronik. Jika kita tidak melakukan pelanggaran, maka akan tertulis “No data available”. Namun, apabila kita melakukan pelanggaran maka akan muncul catatan waktu, lokasi, type pelanggaran dan status.
Kesimpulan
Sekian cara mengecek tilang elektronik secara online. Hanya dengan mengikuti beberapa langkah diatas, kita dapat dengan mudah mengetahui apakah kita melakukan pelanggaran atau tidak. Namun, apabila kita terdaftar melakukan pelanggaran kita perlu membayar denda tilang elektronik melalui BRI (Teller, ATM, Mobile Banking, Internet Banking, dan EDC) dan bank lainnya.