Salah satu bentuk badan usaha yang paling umum dipilih oleh pelaku bisnis di Indonesia saat ini adalah Perseroan Terbatas, yang sering disingkat sebagai PT.
Namun, masih banyak para pelaku bisnis ini belum memahami apa saja keuntungan serta hak dan kewajiban PT. Berikut ini merupakan panduan lengkap mengenai cara mendirikan Perseroan Terbatas (PT), termasuk langkah-langkah serta persyaratan yang harus dipenuhi.
Pengertian
Perseroan Terbatas (PT) merupakan bentuk badan hukum yang dibentuk melalui kesepakatan dan memiliki kegiatan usaha dengan struktur modal yang terbagi dalam bentuk saham.
Mengelola bisnis melalui PT memberikan keleluasaan dalam pengaturan operasional serta memastikan pemisahan antara aset pribadi pemilik dan aset milik perusahaan. .Dengan demikian bisa menjamin keamanan, terutama jika bisnis Anda berkembang atau menghadapi risiko di masa depan.
Dengan memiliki badan hukum yang jelas, para pelaku usaha dapat memperoleh kepercayaan dari berbagai macam pihak. Hal ini diperlukan untuk menjalin kerja sama dengan mitra bisnis, mengikuti pengadaan resmi serta dapat membuka rekening atas nama perusahaan yang menjadi syarat umum untuk melakukan transaksi bisnis profesional di Indonesia.
Dasar Hukum
Berikut dasar hukum yang berlaku untuk pendirian Perseroan Terbatas (PT) yang berlaku di Indonesia:
- Undang Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT)
- Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja)
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021
Syarat Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus Anda penuhi. Berikut di antaranya:
- KTP dan NPWP para pihak yang terlibat dalam PT, termasuk pengurus perusahaan dan para pemegang saham.
- Email dan Nomor Handphone para pihak yang terlibat dalam PT, termasuk pengurus perusahaan dan para pemegang saham.
Dokumen tersebut akan dituangkan dalam Akta Pendirian dan akan diproses oleh Notaris pada saat proses pendaftaran SK Kemenkumham.
Alur Pendirian PT
Dalam proses pendirian Perseroan Terbatas ada beberapa alur yang harus dipenuhi, yakni:
1. Tentukan Nama Perseroan Terbatas (PT)
Nama PT minimal 3 suku kata, semisal PT Maju Berkah Selalu, tidak sama dengan yang sudah terdaftar, mencerminkan jenis usaha yang akan dijalankan, dan tidak melanggar norma yang berlaku.
2. Domisili PT
Alamat legalitas merupakan alamat yang digunakan sebagai tempat menjalankan usaha. Jika perusahaan Anda tidak mempunyai kantor fisik, bisa menggunakan layanan virtual office yang menyediakan alamat resmi yang legal untuk perusahaan tanpa harus memiliki ruang fisik.
3. Bidang Usaha
Dalam menentukan bidang usaha yang akan dijalankan bisa menjadi visi dan misi PT untuk mencapai tujuan jangka panjang. Pastikan sesuai dengan KBLI 2020 yang berlaku.
4. Struktur Modal
Dalam mendirikan PT, modal dibagi menjadi 2 jenis yakni Modal Dasar dan Modal Disetor/Ditempatkan. Modal dasar adalah modal yang disepakati oleh para pendiri PT, sedangkan modal disetor adalah modal yang akan disetorkan secara nyata oleh pendiri sebagai modal awal perusahaan. Modal disetor ini minimal 25% dari modal dasar PT.
5. Susunan Pengurus dan Pemegang Saham
Dalam mendirikan PT minimal harus memiliki 2 (dua) pengurus dengan Direktur dan Komisaris serta pemegang saham minimal 2 (dua). Dalam hal ini pengurus PT bisa juga menjadi pemegang saham.
6. Akta Pendirian PT
Notaris akan mengeluarkan dokumen resmi berupa Akta Pendirian PT yang mencakup:
- Nama dan Kedudukan PT
- Maksud dan Tujuan Usaha
- Modal Dasar dan Modal Disetor
- Susunan Pemegang Saham dan Pengurus PT
7. Pengesahan Kemenkumham
Setelah akta pendirian PT disusun oleh notaris, dokumen tersebut harus didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk mendapatkan pengesahan. Langkah ini diperlukan agar PT sah secara hukum di Indonesia.
8. NPWP dan SKT Pajak
Setelah mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham, langkah selanjutnya adalah memproses NPWP dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) PT. Per 2025, proses pengajuan ini dilakukan secara online melalui website Coretax. Dokumen NPWP dan SKT Pajak ini diperlukan supaya PT bisa menjalankan usahanya secara legal.
9. Pengurusan NIB di OSS RBA
Setelah semua legalitas PT terpenuhi, langkah terakhir adalah mengurus perizinan berusaha di OSS RBA sesuai dengan bidang usaha yang dijalankan oleh PT. Salah satunya adalah NIB (Nomor Induk Berusaha).
Kesimpulan
Pendirian PT di Indonesia harus mengikuti serangkaian langkah dan proses administratif yang harus dipatuhi untuk memastikan perusahaan yang didaftarkan sah secara hukum. Pastikan menyiapkan dokumen dengan lengkap dan mengurus semua izin yang diperlukan agar PT Anda bisa beroperasi dengan lancar dan legal.
Untuk kebutuhan pengurusan legalitas, Anda dapat mempercayakannya kepada tim profesional di virtualofficescbd.id yang siap membantu prosesnya hingga selesai dengan tuntas.
Semoga informasi yang disampaikan dapat memberikan manfaat dan mendukung perkembangan usaha Anda.
