Bagi siapa pun yang menjalankan usaha, baik dalam skala mikro, kecil, menengah, hingga besar, memiliki legalitas resmi sangatlah penting. Legalitas ini bukan hanya sekadar formalitas, tapi menjadi fondasi kuat untuk menjalankan usaha secara sah di mata hukum Indonesia. Untuk menjalankan usaha secara resmi, pelaku usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas legal yang diakui pemerintah.
NIB berfungsi sebagai identitas usaha yang terdaftar di sistem perizinan nasional. Dokumen ini juga menjadi pintu masuk untuk mendapatkan izin-izin lainnya, seperti izin lokasi, lingkungan, hingga sertifikasi halal. Bahkan, dengan NIB, pelaku usaha bisa mengakses program bantuan atau pembiayaan dari pemerintah dan lembaga keuangan.
Dasar Hukum Penerbitan NIB
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berbasis Risiko
- Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Perizinan Berbasis Risiko
Pengertian NIB Perorangan
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah tanda pengenal resmi untuk pelaku usaha perorangan. Ini bukan sekadar nomor registrasi, tapi juga bukti bahwa usaha tersebut telah terdaftar dan diakui secara hukum.
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat menjalankan bisnis secara legal, mengikuti aturan yang berlaku, dan tentunya mendapatkan berbagai manfaat tambahan dari pemerintah maupun mitra usaha lainnya.
Manfaat Memiliki NIB Perorangan
1. Legalitas dan Kepastian Hukum
NIB memberikan keabsahan hukum bagi usaha Anda, sehingga dapat melindungi dari potensi sengketa dan mempermudah urusan administratif.
2. Akses Mudah ke Perizinan Lain
Dengan sistem OSS (Online Single Submission), pelaku usaha dapat mengurus berbagai perizinan lanjutan secara online dan terpusat.
3. Kemudahan Mendapat Pembiayaan
Dengan memiliki NIB, pelaku usaha bisa mengakses layanan perbankan serta lembaga pembiayaan lainnya dengan lebih mudah. Legalitas ini juga meningkatkan kepercayaan pihak ketiga terhadap kelayakan usaha Anda.
4. Meningkatkan Kredibilitas
Legalitas usaha membuat konsumen dan mitra bisnis lebih percaya pada layanan atau produk yang Anda tawarkan.
5. Mempermudah Ekspor-Impor
NIB juga berfungsi sebagai identitas dalam proses ekspor dan impor barang, sangat membantu jika Anda ingin menjangkau pasar internasional.
Kekurangan NIB Perorangan
1. Tanggung Jawab Penuh Pemilik
Dalam model usaha perorangan, pemilik memikul seluruh konsekuensi hukum dan keuangan. Aset pribadi bisa saja terdampak karena tidak ada pemisahan yang tegas dengan aset usaha.
2. Sulit Menarik Investor Besar
Karena struktur perorangan, banyak investor besar yang enggan menanamkan modal dalam usaha dengan bentuk ini.
3. Terbatas untuk Skala Kecil
NIB perorangan lebih cocok untuk usaha mikro dan kecil. Jika usaha Anda berkembang pesat, akan lebih baik beralih ke bentuk badan hukum seperti PT.
Syarat Membuat NIB Perorangan
- KTP aktif: Pastikan NIK terdaftar di Dukcapil.
- NPWP: Digunakan untuk administrasi perpajakan.
- Email dan nomor HP aktif: Dibutuhkan untuk verifikasi akun OSS.
- Alamat lengkap usaha: Sertakan bukti kepemilikan atau surat sewa jika diperlukan.
- KBLI: Kode klasifikasi usaha sesuai bidang yang dijalankan.
Langkah-Langkah Membuat NIB Perorangan
1. Daftar Akun OSS: Kunjungi https://oss.go.id dan isi formulir pendaftaran.
2. Verifikasi Identitas: Gunakan NIK yang valid dan aktif.
3. Buat Password dan Login: Gunakan kata sandi yang aman.
4. Isi Data Diri: Lengkapi informasi pribadi sesuai KTP.
5. Ajukan Permohonan Baru: Klik menu “Permohonan Baru” di dashboard OSS.
6. Tentukan KBLI: Pilih kode usaha sesuai bidang yang dijalankan.
7. Lengkapi Data Usaha: Masukkan alamat, produk/jasa, dan kapasitas usaha.
8. Validasi Risiko: Sistem akan menentukan tingkat risiko usaha Anda.
9. Proses Perizinan: Klik lanjut untuk menyelesaikan proses.
10. Cetak atau Unduh NIB: Setelah disetujui, unduh dokumen resmi NIB Anda.
Hal yang Perlu Diperhatikan Setelah Memiliki NIB
- NIB tidak perlu diperpanjang selama usaha aktif dan tidak ada perubahan data.
- Pembaruan data dilakukan jika ada perubahan informasi usaha.
- NIB dapat digunakan untuk mengurus izin tambahan seperti sertifikasi halal dan izin lingkungan.
FAQ NIB Perorangan
1. Apakah pemilik NIB perorangan wajib melapor LKPM?
Ya, kecuali untuk usaha mikro dengan modal di bawah Rp1 miliar, pelaporan LKPM tetap wajib.
2. Apakah NIB perorangan bisa dicabut?
Bisa. Jika usaha sudah tidak beroperasi, Anda dapat mengajukan pencabutan NIB melalui OSS.
3. Bisakah NIB perorangan diubah menjadi NIB badan hukum?
Tidak bisa langsung. Harus mengajukan ulang sebagai badan hukum baru.
Kesimpulan
Memiliki NIB perorangan adalah langkah penting untuk menjadikan usaha Anda legal, terpercaya, dan berkembang secara berkelanjutan. Prosesnya mudah, cepat, dan bisa dilakukan secara online. Jika Anda membutuhkan bantuan profesional, Anda bisa menghubungi Infiniti untuk mendapatkan layanan pembuatan NIB yang praktis dan terpercaya.
