Sejak diperkenalkannya bentuk Perseroan Terbatas (PT) Perorangan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, banyak pelaku UMK memanfaatkannya karena proses yang mudah dan biaya rendah. Namun, seiring berkembangnya usaha, kebutuhan untuk menambah pemilik, menarik investor, atau meningkatkan kredibilitas membuat banyak pengusaha mempertimbangkan untuk mengubahnya menjadi PT Biasa.

Apa Perbedaan PT Perorangan dan PT Biasa?
- PT Perorangan: Didukung hanya oleh satu pemilik, tanpa direksi atau komisaris, cocok untuk usaha mikro dan kecil.
- PT Biasa: Memiliki minimal dua pemegang saham dan wajib memiliki direktur serta komisaris. Diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007.
Dasar Hukum Perubahan
- UU Cipta Kerja (UU No. 11 Tahun 2020): Mengatur PT Perorangan untuk UMK.
- PP No. 8 Tahun 2021: Menyatakan perubahan wajib jika syarat UMK tidak terpenuhi atau pemilik bertambah.
- UU No. 40 Tahun 2007: Menjadi acuan pengelolaan dan pendirian PT Biasa.
Alasan Umum Perubahan PT
- Penambahan pemilik: Perubahan jadi wajib jika pemegang saham lebih dari satu.
- Tidak lagi UMK: Jika omzet atau aset melebihi batas UMK.
- Kebutuhan pendanaan: PT Biasa memudahkan akses ke perbankan dan investor.
- Struktur lebih profesional: Membantu citra usaha dan tata kelola yang baik.
- Kepatuhan hukum: Perubahan diwajibkan bila terjadi pelanggaran struktur di PT Perorangan.
Langkah-Langkah Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa
1. Persiapan Dokumen dan Keputusan Internal
Tahap awal ini sangat penting karena akan menjadi fondasi dari proses perubahan. Pemilik tunggal PT Perorangan perlu menyusun keputusan formal secara tertulis yang menyatakan keinginan untuk mengubah status badan hukum. Dokumen yang disiapkan meliputi:
- Surat pernyataan perubahan status badan hukum.
- Identitas calon pemegang saham baru.
- Struktur pengurus yang akan ditunjuk, termasuk direktur dan komisaris.
Dokumen ini akan menjadi dasar bagi notaris dalam menyusun akta perubahan.
2. Pembuatan dan Penandatanganan Akta Notaris
Perubahan status PT hanya sah jika dituangkan dalam bentuk akta notaris. Akta tersebut harus memuat beberapa poin penting, seperti:
- Pendirian ulang sebagai PT Biasa.
- Perubahan anggaran dasar agar sesuai dengan UU PT No. 40 Tahun 2007.
- Data lengkap pemegang saham, termasuk jumlah dan nilai saham masing-masing.
- Struktur organisasi: minimal 1 direktur dan 1 komisaris, bisa saja dijabat oleh orang yang sama dengan pemilik saham.
Penandatanganan dilakukan di hadapan notaris oleh seluruh pihak terkait. Jika ada pemegang saham baru, mereka juga wajib hadir atau memberikan kuasa resmi.
3. Pendaftaran Perubahan ke Kementerian Hukum dan HAM (AHU Online)
Setelah akta ditandatangani, notaris akan mengajukan permohonan perubahan badan hukum melalui sistem daring milik Kemenkumham, yaitu Administrasi Hukum Umum (AHU Online). Proses ini mencakup:
- Pengunggahan dokumen pendukung seperti akta, KTP, NPWP, dan pernyataan elektronik.
- Pengisian formulir perubahan jenis badan hukum secara sistematis.
- Verifikasi oleh sistem dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Perubahan jika semua data valid.
Proses ini biasanya memakan waktu beberapa hari kerja tergantung antrean dan kelengkapan dokumen.
4. Perubahan Data Legalitas dan Administrasi
Setelah memperoleh pengesahan resmi, perusahaan wajib memperbarui seluruh data administratif, antara lain:
- NPWP Badan: Lakukan perubahan data di kantor pajak agar sesuai dengan status PT Biasa.
- NIB dan Izin Usaha: Akses OSS (Online Single Submission) untuk mengupdate informasi usaha dan jenis badan hukum.
- Bank dan Instansi Terkait: Ganti atau buat ulang rekening perusahaan dengan dokumen baru, termasuk SK pengesahan dan akta perubahan.
Jika perusahaan memiliki kontrak, kerja sama, atau proyek berjalan, sebaiknya notifikasi dilakukan ke pihak ketiga agar tidak terjadi konflik hukum akibat perubahan entitas.
5. Pengumuman dalam Tambahan Berita Negara (Opsional)
Meski tidak selalu wajib, pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia dapat menjadi tambahan legalitas yang memperkuat posisi hukum perusahaan. Notaris akan membantu proses ini jika diminta oleh pemilik perusahaan atau sesuai dengan permintaan instansi terkait.
Hal yang Perlu Diperhatikan
- PT Biasa mensyaratkan minimal dua pemegang saham aktif.
- Perubahan status hanya sah jika dilakukan melalui akta notaris.
- Struktur organisasi wajib terdiri dari direksi dan komisaris.
- Perubahan harus dilaporkan ke AHU dan diperoleh SK resmi.
- Wajib memperbarui semua izin usaha di OSS dan kantor pajak.
- Setelah perubahan, tunduk sepenuhnya pada UU No. 40/2007.
- Jika perubahan dilakukan karena tidak lagi memenuhi kriteria UMK, maka wajib dilaporkan maksimal dalam 3 bulan sesuai PP No. 8/2021.
Manfaat Perubahan ke PT Biasa
- Dapat menarik modal dari investor maupun institusi keuangan.
- Lebih mudah mengikuti tender pemerintah dan proyek skala besar.
- Citra perusahaan lebih profesional dan terpercaya.
- Manajemen perusahaan menjadi lebih terstruktur.
- Menjadi pondasi kuat untuk ekspansi atau franchise usaha.
Kesimpulan
Mengubah status dari PT Perorangan menjadi PT Biasa adalah langkah penting bagi perusahaan yang ingin naik kelas. Proses ini legal, sudah diatur dengan jelas, dan memberikan banyak manfaat jangka panjang. Dengan mengikuti prosedur yang tepat mulai dari pembuatan akta, pengajuan ke AHU, hingga update data legalitas perusahaan Anda akan lebih siap untuk tumbuh dan bersaing di pasar yang lebih luas.
Jika Anda masih merasa kesulitan, sebaiknya gunakan jasa profesional seperti notaris atau konsultan hukum yang berpengalaman agar proses berjalan cepat, aman, dan sesuai hukum. Anda dapat mengunakan jasa notaris pforfesional, terpercaya dan murah seperti di izinkilat.id. Semoga membantu.