Cara Mendirikan PT Terbaru

Cara Mendirikan PT Terbaru – Perseroan Terbatas (PT) adalah salah satu bentuk badan usaha paling populer di Indonesia. PT menawarkan struktur hukum yang jelas, perlindungan aset pribadi, dan meningkatkan kepercayaan dari mitra bisnis serta investor.

Kini, dengan regulasi baru dan sistem digital yang berkembang, proses pendirian PT menjadi lebih mudah dan cepat. Hal ini terjadi sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja dan sistem Online Single Submission (OSS) serta CoreTax.

Dasar Hukum Pendirian PT

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)
  • Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan

Cara Pendirian PT Tebaru

1. Menentukan Jenis PT dan Skala Usaha

Sebelum memulai, tentukan terlebih dahulu jenis PT yang sesuai:

  • PT Perorangan: Cukup satu pendiri WNI. Tidak perlu akta notaris, cukup tanda tangan secara online. Tidak ada komisaris.
  • PT Biasa (Persekutuan Modal): Minimal dua pendiri. Bisa WNI, WNA, atau badan hukum lokal/asing.

2. Persiapan Dokumen dan Syarat Pendirian

Langkah-langkah yang perlu dipersiapkan meliputi:

  • Nama PT: Harus unik, minimal 3 kata, berbahasa Indonesia, dan tidak memakai angka/karakter khusus.
  • Maksud dan Tujuan Usaha: Menjelaskan kegiatan bisnis dan target pasar. Tujuan bisa bersifat finansial atau sosial.
  • KBLI: Minimal 1 bidang usaha yang sesuai dengan KBLI 2020.
  • Domisili PT: Alamat resmi PT yang terdaftar di kota/kabupaten.
  • Susunan Pengurus: Minimal terdiri dari Direktur dan Komisaris.
  • Modal Dasar dan Modal Disetor: Tidak ada batas minimal. Cukup 25% modal disetor dari kesepakatan modal dasar.
  • Dokumen Identitas: KTP dan NPWP untuk WNI. Paspor untuk WNA.

3. Pembuatan Akta Pendirian

Akta dibuat di hadapan notaris dan berbahasa Indonesia. Semua pendiri wajib hadir dan menandatangani dokumen tersebut.

Untuk PT Perorangan, hanya perlu surat pernyataan elektronik tanpa akta notaris.

4. Pengajuan Pengesahan PT

Notaris mengajukan permohonan ke Kemenkumham melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Jika disetujui, akan terbit Surat Keputusan (SK) yang menyatakan PT sah secara hukum.

5. Mengurus NPWP dan NIB

Setelah SK diterbitkan, PT wajib memiliki NPWP sebagai identitas pajak resmi.

Selanjutnya, proses perizinan dilakukan melalui OSS RBA. Setelah itu akan diterbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas tunggal untuk menjalankan usaha.

  • NIB menggantikan berbagai izin usaha sebelumnya.
  • Memudahkan akses perizinan dan layanan usaha.

6. Pengumuman di Berita Negara

Pengumuman di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI) penting untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam dunia usaha.

Kesimpulan

Mendirikan PT saat ini jauh lebih mudah dibandingkan masa lalu. Regulasi baru dan sistem digital memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk membentuk badan hukum secara cepat dan legal.

Semoga panduan ini bermanfaat bagi Anda yang ingin memulai usaha dengan fondasi hukum yang kuat dan siap berkembang ke depan.

Bagi Anda yang membutuhkan bantuan profesional dalam proses pendirian PT, ada banyak layanan terpercaya yang dapat mempermudah setiap tahapan, mulai dari penyusunan dokumen hingga perizinan. Salah satunya adalah legalitas.org, yang menyediakan dukungan lengkap agar prosesnya berjalan lebih efisien dan sesuai ketentuan.