Akhir-akhir ini, berita dalam bidang teknologi salah satunya memuat tentang rencana pemerintah yang akan memblokir ponsel atau smartphone yang tidak terdaftar di Kemenperin. Kelompok ponsel ini sering diistilahkan dengan ponsel black market (BM). Salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam melakukan pemblokiran yakni melalui pengecekan pada nomor IMEI dari perangkat ponsel yang ada. Apabila tidak terdaftar, maka secara otomatis ponsel tersebut akan terblokir. Kebijakan ini mulai berlaku pada bulan April ini dan dilakukan secara bertahap.
Bagi para pemilik perangkat ponsel maupun smartphone canggih, tentu tidak perlu khawatir. Selain dari pihak Kemenperin yang sudah menyediakan alamat web untuk mengecek nomor IMEI secara mandiri, saat ini pun sudah ada aplikasi berbasis Android yang dapat digunakan untuk mengecek nomor IMEI. Dengan menggunakan aplikasi ini, proses pengecekan akan lebih cepat tanpa membuka web browser terlebih dahulu. Kali ini penulis akan memberikan tutorial mengenai cara mengecek nomor IMEI smartphone menggunakan aplikasi Android. Adapun untuk langkah-langkah nya yakni sebagai berikut:
Tutorial
1. Terlebih dahulu download aplikasi “Cek IMEI Legal Kemenperin” melalui google playstore. Jika sudah selesai, klik buka.
2. Pastikan smartphone kamu terhubung dengan jaringan internet, tunggu beberapa saat. Jika sudah maka secara otomatis akan muncul tampilan nomor IMEI seperti pada gambar. Catatan: untuk smartphone yang sudah memiliki dual SIM, biasanya akan memiliki 2 nomor IMEI seperti yang tertera pada gambar. Klik tombol check.
3. Tunggu proses pengecekan selama beberapa saat. Adapun hasilnya akan terlihat seperti pada gambar. Apabila terdaftar, maka akan bertuliskan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”. Jika tidak terdaftar, maka akan muncul tulisan merah yang menjelaskan bahwa ponsel kamu tidak terdaftar di Kemenperin.
Demikian tutorial sederhana tentang cara mengecek nomor IMEI smartphone via aplikasi Android. Semoga bermanfaat.