Seorang wirausahawan diharuskan membayar pajak penghasilan setiap bulannya. Pajak sendiri bisa dibayarkan melalui kantor pos atau transfer bank dengan membawa atau mengetahui kode billing. Tanpa adanya kode billing, pembayaran pajak penghasilan tidak akan bisa dilakukan.
Ada dua cara untuk mendapatkan kode billing pajak. Pertama, kamu bisa mendatangi atau menghubungi via WhatsApp kantor pajak setempat. Kedua, kamu membuat kode billing sendiri melalui situs Direktorat Jenderal Pajak, dan cara kedua ini sangat direkomendasikan. Apakah kamu sudah tahu cara membuat kode billing pajak melalui situs Direktorat Jenderal Pajak? Jika kamu belum tahu, silakan simak tutorialnya di bawah ini.
Langkah:
1. Ketik DJP online di browser smartphone kamu.
2. Silakan login. Apabila belum memiliki akun, silakan melakukan pendaftaran terlebih dahulu. Untuk membuat akun di DJP online, kamu harus memiliki EFIN atau electronic filing identification number. EFIN sendiri bisa kamu dapatkan di kantor pajak terdekat.
3. Ketika sudah login, silakan pilih e-billing – isi SSE.
4. Isi surat setoran elektronik yang diminta.
5. Jika semua sudah lengkap, silakan ketuk simpan.
6. Akan muncul pop-up, silakan ketuk ya dan oke.
7. Ketuk kode billing – oke.
8. Kode billing pajak berhasil dibuat, dan kamu sudah bisa melakukan pembayaran. Kamu juga bisa mengunduh kode billing dengan cara mengetuk cetak kode billing.
9. Selesai.
Dengan membuat akun DJP online, kamu tidak hanya mudah dalam membuat kode billing saja karena kamu juga mudah dalam melaporkan SPT Tahunan karena untuk melaporkan SPT Tahunan bisa melalui DJP online. Intinya, Direktorat Jenderal Pajak sekarang sudah serba online. Jadi, untuk melakukan pembayaran pajak sudah tidak ribet lagi.
Demikian tutorial cara membuat kode billing pajak di Android. Semoga bermanfaat.