Cara Melaporkan Channel Youtube Milik Orang Lain
Pada bulan Mei 2018, Susan Wojcicki selaku CEO Youtube mengatakan jika platform-nya telah memiliki 1,8 miliar pengguna terdaftar atau yang login setiap bulannya. Angka 1,8 miliar pengguna belum termasuk para pengguna yang menonton video tanpa login atau mendaftar akun.
Mengacu dari pernyataan Susan, berarti jumlah pengguna Youtube saat ini sudah mencapai miliaran. Itu artinya, ada banyak channel yang bertebaran di Youtube, baik itu channel yang bersifat positif maupun yang bersifat negatif.
Kriteria channel yang bersifat negatif:
- Pelecehan dan bullying.
- Peniruan identitas.
- Ancaman kekerasan.
- Membahayakan anak.
- Perkataan yang mendorong kebencian terhadap suatu kelompok.
- Spam dan scam.
- Membahas privasi orang lain.
Jika kamu menjumpai channel negatif seperti yang sudah disebutkan di atas, silakan kamu melaporkannya ke pihak Youtube agar segera dihentikan atau di-banned. Adapun untuk melaporkannya, silakan ikuti tutorial di bawah ini.
Langkah:
1. Silakan login ke Youtube.
2. Cari channel yang ingin dilaporkan.
3. Jika sudah ditemukan, silakan klik pada bagian about atau tentang.
4. Klik ikon bendera, kemudian pilih laporkan pengguna.
5. Pilih jenis pelanggaran dari channel yang dilaporkan – laporkan.
6. Kamu akan dibawa ke tab baru, dan silakan klik lanjutkan.
7. Kosongkan URL video pada laporkan komentar apabila kamu tidak bisa menemukannya.
8. Pada laporkan video, silakan pilih 1-5 video dari channel yang dilaporkan yang di dalamnya terdapat pelanggaran fatal.
9. Setelah itu gulir ke bawah, dan masukkan nama channel di laporkan komentar.
10. Terakhir, isikan keluhan kamu di catatan tambahan, kemudian kirim.
11. Proses selesai.
Demikian tutorial cara melaporkan channel Youtube milik orang lain. Semoga bermanfaat.