Cara Melaporkan Penipuan Online ke Cyber Crime

Di jaman maju sekarang ini, kamu bisa melakukan hal apa saja hanya dengan beberapa kali tap di smartphone kamu, contohnya seperti berbelanja yang dinamakan belanja online, dan kegiatan-kegiatan online lainnya.

Berbelanja online sama seperti berbelanja pada umumnya, namun yang unik dari berbelanja online adalah kamu tidak perlu capek-capek pergi keluar dan mencari barang-barang yang kamu ingin di setiap toko, tetapi kamu hanya perlu duduk manis di rumah dan mencari barang yang kamu inginkan dan kamu bisa dengan cepat membandingkan harga dari penjual A dengan penjual B.

Banyak cara untuk berbelanja online, contohnya berbelanja pada situs e-commerce dan berbelanja di media sosial seperti Instagram dan Facebook, namun yang perlu diperhatikan dari cara berbelanja menggunakan media sosial adalah terpercaya atau tidaknya penjual tersebut, walaupun di akun Instagram tersebut terdapat testimoni pelanggan, bisa saja itu hanya buatan atau editan mereka sendiri, berbeda dengan situs e-commerce seperti Bukalapak dan Tokopedia yang dimana testimoni pelanggan pada suatu toko itu adalah asli dan tidak bisa dengan mudahnya toko tersebut membuat testimoni palsu.

Lantas apa yang perlu kita waspadai dalam berbelanja online di tempat yang kurang meyakinkan seperti media sosial? yaitu dengan melakukan pengecekan nomor rekening penjual ketika kamu ingin melakukan transfer di situs cekrekening.id

, tetapi bagaimana jika posisi kita adalah sebagai korban? kamu hanya perlu melaporkan penipuan ini ke situs yang sama yaitu cekrekening.id dengan menggunakan menu laporkan penipuan, berikut tutorialnya.

Langkah:

1. Akses terlebih dahulu situs cekrekening.id

2. Lalu kamu scroll sedikit ke bawah sampai menemukan tombol laporkan penipuan seperti pada gambar di bawah ini.

Cara Melaporkan Penipuan Online ke Cyber Crime 1

3. Lalu kamu masukan informasi-informasi penipu tersebut seperti nama bank, nomor rekening, nama pemilik rekening dan lain-lain yang ditanyakan di situs tersebut, dan jangan lupa unggah bukti yang kuat bahwa kamu telah ditipu oleh pemilik rekening tersebut.

4. Jika sudah diisi, kamu klik tombol submit.

5. Jika sudah, maka kamu diwajibkan untuk memasukkan nama dan beberapa informasi mengenai diri kamu sebagai korban dan saksi dari penipuan tersebut.

6. Jika sudah kamu klik tombol submit.

7. Dan kamu akan melihat tampilan seperti di bawah, dimana rekening yang kamu laporkan akan di proses oleh menkominfo.

Demikian tutorial cara melaporkan penipuan online ke Cyber Crime. Semoga bermanfaat.