Cara Cek IMEI HP Android di Situs Kemenperin

Pemerintah Indonesia akan segera menerapkan aturan International Mobile Equipment Identity atau yang biasa disingkat dan dikenal dengan nama IMEI. IMEI sendiri berfungsi untuk memberantas peredaran ponsel black market. Kabarnya pemerintah akan menerapkan kebijakan IMEI pada 17 Agustus 2019. Namun hingga sampai saat ini, kebijakan tersebut belum juga terlaksana.

Meski kebijakan IMEI urung terlaksana, kita sebagai warga negara sudah harus tahu, apakah ponsel yang kita gunakan itu terdaftar di Kemenperin atau tidak. Jika sampai saat ini kita belum mengetahuinya, tentu kita akan rugi sendiri karena pemerintah sudah menjelaskan bagaimana caranya mengecek IMEI yang ada pada ponsel kita.

Jika kamu belum tahu bagaimana caranya mengecek IMEI yang ada di ponsel Android kamu, maka kamu tidak perlu khawatir karena pada tutorial kali ini kita akan membahasnya. Berikut ini cara untuk mengecek IMEI ponsel Android di situs Kemenperin.

Langkah:

1. Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mengetahui IMEI ponsel terlebih dahulu. Untuk mengetahui IMEI ponsel ada tiga caranya, yaitu melalui panggilan telepon, menu pengaturan, dan melalui dus ponsel.

2. Untuk cek IMEI melalui panggilan, silakan ketik kode *#06#, dan IMEI akan ditampilkan.

3. Jika melalui menu pengaturan, silakan kunjungi pengaturan pada ponsel  – tentang ponsel  – status. Tiap ponsel pengaturannya berbeda-beda, namun kunci utamanya ada pada tentang ponsel.

4. Adapun untuk dus, kamu hanya perlu cek 15 angka yang tertera. Jika sudah menemukannya, maka itulah IMEI ponsel kamu.

5. Usai mengetahui IMEI ponsel, silakan kunjungi situs Kemenperin.

6. Masukkan IMEI, dan apabila terdaftar seperti inilah hasilnya.

cek imei1

7. Jika tidak terdaftar seperti ini hasilnya.

8. Selesai.

Demikian tutorial cara cek IMEI ponsel Android di situs Kemenperin. Semoga bermanfaat.